KAB. CIREBON - MJajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Kedua pelaku peredaran OKT tersebut diamankan di dua lokasi berbeda pada Minggu (23/6/2024) dan Senin (24/6/2024).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, dua pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial HF (28) dan HD (28). Mereka yang berasal dari Kecamatan Gebang dan Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
"Kami juga mengamankan barang bukti dari tangan HD berupa 100 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 30 ribu, handphone, dan lainnya, " ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (26/6/2024).
Ia mengatakan, petugas juga mengamankan barang bukti dari HF. Diantaranya, 90 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan OKT senilai Rp 1 juta, handphone, sepeda motor, dan lainnya. Hingga kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara HF mengakui OKT tersebut didapat dari membeli di wilayah Jakarta, dan HD mendapatkannya dari seseorang di Terminal Harjamukti, Kota Cirebon. Keduanya biasa mengedarkannya di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, " kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon, " ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.