KAB. CIREBON - Dengan adanya edaran surat peraturan dari Kemendagri, bahwa Pemilihan Kuwu atau Kepala Desa itu boleh dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga untuk pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) di Kabupaten Cirebon bisa dilaksanakan sebelum November 2023.
Hal tersebut disampaikan Bupati Cirebon Imron Rosyadi, saat melakukan kunjungan ke SMK Muhammadiyah Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Senin, (16/1/2023).
Menurut Imron, pelaksanaan Pilwu serentak tahun 2023 bisa dilaksanakan pasalnya anggaran untuk itu memang sudah ada, lanjutnya untuk pelaksanaan Pilwu itu sendiri bisa dilaksanakan sebelum November, kalau untuk pelantikannya nantinya melihat kondisional atau situasi pasca Pilwu apakan ada gugatan atau sengketa.
"Nanti lihat situasi berikutnya, kalau memang semua proses selesai bisa saja pelantikan nantinya di bulan Desember sehingga tidak mengurangi masa jabatan kuwu itu sendiri, " jelasnya.
Sementara di tempat terpisah, Sekjen Forum Komunikasi Kuwu Cirebon ( FKKC) Ahmad Hudori, melalui sambungan selulernya menyampaikan pada prinsipnya Kuwu angkatan tahun 2017, menerima apapun keputusan yang sudah disampaikan oleh Kemendagri pada 14 Januari 2023, yang ditunjukan kepada gubernur bupati/ walikota se Indonesia untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa dimasa pilkada serentak di tahun 2024.
Dengan demikian, lanjut Ahmad Hudori berdasarkan klausul yang tertuang dari Permendagri tersebut, Kabupaten Cirebon bisa melaksanakan Pilwu serentak.
"Artinya bahwa kami FKKC tetap menghormati hasil apa pun itu yang disampaikan atau diputuskan oleh Kemendagri serta didukung oleh Forkompinda, dan kami siap menjaga kondusifitas dan menjalankan hasil yang sudah di sepakati bersama, " pungkasnya.
Agus S/Baim
Baca juga:
Deklarasi Cisadane Bebas Sampah 2045
|